di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2010 tentang Sekretariat Kabinet
Juga dikenal sebagai: PERPRES 82/2010 · PERPRES No. 82 Tahun 2010 · PERPRES Nomor 82 Tahun 2010
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menyempurnakan organisasi Sekretariat Kabinet guna meningkatkan dukungan staf, pelayanan administrasi, dan dukungan pemikiran kepada Presiden dan Wakil Presiden. Tujuannya adalah untuk memastikan pengelolaan dan pengendalian kabinet berjalan lancar, efisien, dan efektif.
Ketentuan Substansial: Sekretariat Kabinet adalah lembaga pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dipimpin oleh Sekretaris Kabinet. Tugasnya meliputi dukungan staf, administrasi, teknis, dan pemikiran kepada Presiden. Fungsi-fungsi yang diatur termasuk pengelolaan manajemen kabinet, analisis kebijakan, penyiapan rancangan peraturan, pemantauan kebijakan, dan penyelenggaraan sidang kabinet. Struktur organisasi terdiri dari berbagai deputi dan staf ahli yang masing-masing memiliki tugas spesifik dalam mendukung fungsi Sekretariat Kabinet.