Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 82 Tahun 2010

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2010 tentang Sekretariat Kabinet

Juga dikenal sebagai: PERPRES 82/2010 · PERPRES No. 82 Tahun 2010 · PERPRES Nomor 82 Tahun 2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2010Tanggal Penetapan:28 Desember 2010
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaSekretariat Kabinet
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Desember 2010
Tanggal Penetapan28 Desember 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2005 tentang Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2007 sepanjang ketentuan yang mengatur tentang Sekretariat Kabinet.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menyempurnakan organisasi Sekretariat Kabinet guna meningkatkan dukungan staf, pelayanan administrasi, dan dukungan pemikiran kepada Presiden dan Wakil Presiden. Tujuannya adalah untuk memastikan pengelolaan dan pengendalian kabinet berjalan lancar, efisien, dan efektif.

Ketentuan Substansial: Sekretariat Kabinet adalah lembaga pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dipimpin oleh Sekretaris Kabinet. Tugasnya meliputi dukungan staf, administrasi, teknis, dan pemikiran kepada Presiden. Fungsi-fungsi yang diatur termasuk pengelolaan manajemen kabinet, analisis kebijakan, penyiapan rancangan peraturan, pemantauan kebijakan, dan penyelenggaraan sidang kabinet. Struktur organisasi terdiri dari berbagai deputi dan staf ahli yang masing-masing memiliki tugas spesifik dalam mendukung fungsi Sekretariat Kabinet.

1. Pada saat mulai diberlakukannya Peraturan Presiden ini, seluruh organisasi di lingkungan Sekretariat Kabinet sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2005 tentang Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2007, tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya organisasi Sekretariat Kabinet berdasarkan Peraturan Presiden ini. 2. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, seluruh jabatan beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Sekretariat Kabinet sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2005 tentang Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 19 tahun 2007, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Presiden ini. 3. Seluruh peraturan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2005 tentang Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2007, masih tetap berlaku sepanjang belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Presiden.

(-)