Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 13 Tahun 2015

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha

Juga dikenal sebagai: Permenko Perekonomian 13/2015 · Permenko Perekonomian No. 13 Tahun 2015 · Permenko Perekonomian Nomor 13 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2016Tanggal Penetapan:30 Desember 2015
Koperasi & Usaha Mikro KecilBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha
LokasiKementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Tanggal Berlaku01 Januari 2016
Tanggal Penetapan30 Desember 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan dan memperluas pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan tetap menjaga tata kelola yang baik. Perubahan ini mencakup ketentuan penerima KUR yang meliputi individu atau badan usaha yang melakukan usaha produktif, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah, serta calon tenaga kerja Indonesia. Penyalur KUR ditetapkan sebagai bank atau lembaga keuangan bukan bank yang memenuhi persyaratan tertentu dan bekerja sama dengan perusahaan penjamin. Sistem Informasi Kredit Program digunakan untuk penyaluran KUR, dan suku bunga KUR ditetapkan sebesar 9% per tahun. Peraturan ini juga mengatur jangka waktu, perpanjangan, dan restrukturisasi KUR, serta pembentukan Forum Koordinasi Pengawasan KUR.

1. Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Nomor 188 Tahun 2015 tentang Penyalur Kredit Usaha Rakyat dan Perusahaan Penjamin Kredit Usaha Rakyat dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum ada perubahan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. 2. Segala perjanjian kerjasama yang dilakukan oleh Penyalur KUR dan Penjamin KUR berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat tetap berlaku dan mengikat para pihak sampai masa berlakunya perjanjian kerjasama berakhir. 3. Perpanjangan, suplesi, dan restrukturisasi atas KUR yang telah disalurkan berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat tetap mengikat para pihak sampai masa berlakunya perjanjian kredit berakhir.

(-)