Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 8 Tahun 2015

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat

Juga dikenal sebagai: Permenko Perekonomian 8/2015 · Permenko Perekonomian No. 8 Tahun 2015 · Permenko Perekonomian Nomor 8 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Oktober 2015Tanggal Penetapan:19 Oktober 2015
Kebijakan Umum PemerintahKebijakan Perekonomian NasionalBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan dan memperluas penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada usaha produktif, meningkatkan kapasitas daya saing usaha mikro, kecil, dan menengah, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja. KUR disalurkan oleh bank atau lembaga keuangan bukan bank yang ditunjuk, dengan penjaminan dari perusahaan penjamin yang disetujui. Penerima KUR dapat berupa individu atau badan hukum yang melakukan usaha produktif, termasuk calon tenaga kerja Indonesia dan pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja. Penyaluran KUR dilakukan melalui pola linkage, baik secara channelling maupun executing, dengan pendanaan bersumber dari dana lembaga keuangan penyalur KUR. Pemerintah memberikan subsidi bunga untuk penyaluran KUR, dan penyalur KUR wajib melaporkan pelaksanaan penyaluran KUR secara reguler.

1. Segala perjanjian kerjasama yang dilakukan oleh Penyalur KUR dan perusahaan penjamin berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat tetap berlaku dan mengikat para pihak sampai masa berlakunya perjanjian kerjasama berakhir. 2. Perpanjangan, suplesi, dan restrukturisasi atas KUR yang telah disalurkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah ini mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.

1. Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah berdasarkan laporan Otoritas Jasa Keuangan, menghentikan penyaluran KUR dalam hal Penyalur KUR memiliki tingkat kredit/pembiayaan bermasalah (Non Performing Loan/NPL) atas 5% (lima perseratus) selama 6 (enam) bulan secara berturut-turut. 2. Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah memberikan teguran tertulis kepada Penyalur KUR yang melakukan tindakan tidak sesuai dengan ketentuan Pedoman Pelaksanaan KUR kepada Otoritas Jasa Keuangan.