Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 9 Tahun 2016

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat

Juga dikenal sebagai: Permenko Perekonomian 9/2016 · Permenko Perekonomian No. 9 Tahun 2016 · Permenko Perekonomian Nomor 9 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 November 2016Tanggal Penetapan:7 November 2016
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat
LokasiKementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Tanggal Berlaku10 November 2016
Tanggal Penetapan07 November 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat. 2. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan dan memperluas pelaksanaan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) guna mendorong pertumbuhan ekonomi. Salah satu perubahan utama adalah penambahan koperasi sebagai penyalur KUR dan pemberian marjin penyaluran KUR. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara lembaga keuangan dan koperasi dalam menyalurkan KUR, serta menetapkan persyaratan bagi lembaga yang ingin menjadi penyalur KUR. Selain itu, peraturan ini menetapkan suku bunga/marjin KUR Mikro dan Ritel sebesar 9% per tahun dan mengatur jangka waktu serta ketentuan perpanjangan, suplesi, dan restrukturisasi KUR. Pemerintah juga memberikan subsidi bunga/marjin untuk penyaluran KUR.

1. Pada saat Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Nomor 105 Tahun 2016 tentang Penetapan Perusahaan Penjamin Kredit Usaha Rakyat, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)