di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat
Juga dikenal sebagai: Permenko Perekonomian 9/2016 · Permenko Perekonomian No. 9 Tahun 2016 · Permenko Perekonomian Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan dan memperluas pelaksanaan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) guna mendorong pertumbuhan ekonomi. Salah satu perubahan utama adalah penambahan koperasi sebagai penyalur KUR dan pemberian marjin penyaluran KUR. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara lembaga keuangan dan koperasi dalam menyalurkan KUR, serta menetapkan persyaratan bagi lembaga yang ingin menjadi penyalur KUR. Selain itu, peraturan ini menetapkan suku bunga/marjin KUR Mikro dan Ritel sebesar 9% per tahun dan mengatur jangka waktu serta ketentuan perpanjangan, suplesi, dan restrukturisasi KUR. Pemerintah juga memberikan subsidi bunga/marjin untuk penyaluran KUR.