di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 58 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional
Juga dikenal sebagai: PERPRES 58/2017 · PERPRES No. 58 Tahun 2017 · PERPRES Nomor 58 Tahun 2017
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dengan mengatur ketentuan pelaksanaan yang bersumber dari non-anggaran Pemerintah serta mengatur kembali penetapan lokasi, tata ruang, dan pemantauan pelaksanaan proyek tersebut.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Badan Usaha dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Proyek dapat bersumber dari anggaran Pemerintah maupun non-anggaran. Penyesuaian tata ruang dapat dilakukan jika lokasi proyek tidak sesuai dengan rencana tata ruang yang ada. Penyediaan tanah untuk proyek dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau Badan Usaha sesuai peraturan pengadaan tanah. Proyek yang bersumber dari non-anggaran dikoordinasikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional. Pelaksanaan proyek mengutamakan penggunaan barang dan jasa dalam negeri dan dapat melibatkan kerja sama dengan badan usaha dalam negeri atau asing.