Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 58 Tahun 2017

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 58 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional

Juga dikenal sebagai: PERPRES 58/2017 · PERPRES No. 58 Tahun 2017 · PERPRES Nomor 58 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Juni 2017Tanggal Penetapan:15 Juni 2017
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 Juni 2017
Tanggal Penetapan15 Juni 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dengan mengatur ketentuan pelaksanaan yang bersumber dari non-anggaran Pemerintah serta mengatur kembali penetapan lokasi, tata ruang, dan pemantauan pelaksanaan proyek tersebut.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Badan Usaha dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Proyek dapat bersumber dari anggaran Pemerintah maupun non-anggaran. Penyesuaian tata ruang dapat dilakukan jika lokasi proyek tidak sesuai dengan rencana tata ruang yang ada. Penyediaan tanah untuk proyek dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau Badan Usaha sesuai peraturan pengadaan tanah. Proyek yang bersumber dari non-anggaran dikoordinasikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional. Pelaksanaan proyek mengutamakan penggunaan barang dan jasa dalam negeri dan dapat melibatkan kerja sama dengan badan usaha dalam negeri atau asing.

(-)

(-)