Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) No. 3 Tahun 2016

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional

Juga dikenal sebagai: PERPRES 3/2016 · PERPRES No. 3 Tahun 2016 · PERPRES Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Januari 2016Tanggal Penetapan:8 Januari 2016
Perencanaan Pembangunan Nasional

(-)

Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 ini bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan Proyek Strategis Nasional guna memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Badan Usaha dalam pelaksanaan proyek strategis. Proyek Strategis Nasional melibatkan perizinan dan nonperizinan yang harus diproses melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di berbagai tingkatan pemerintahan. Peraturan ini juga menetapkan bahwa perizinan harus diselesaikan dalam waktu tertentu untuk memastikan kelancaran pelaksanaan proyek. Selain itu, peraturan ini mengatur penggunaan tanah, komponen dalam negeri, jaminan pemerintah, dan pengadaan barang/jasa untuk mendukung proyek strategis. Pemerintah Pusat dan Daerah diwajibkan untuk memberikan dukungan dalam penyediaan tanah dan dapat memberikan jaminan terhadap proyek yang dilaksanakan oleh Badan Usaha. Pengawasan dan evaluasi dilakukan secara berkala untuk memastikan pelaksanaan proyek sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

1. Izin yang diberikan sebelum Peraturan Presiden ini diundangkan, tetap berlaku sepanjang kegiatan yang dilakukan sesuai dengan izin yang diberikan. 2. Pengawasan terhadap pelaksanaan izin dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Dalam hal persyaratan perizinan dan nonperizinan tidak dipenuhi dalam jangka waktu yang ditetapkan, dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Penyedia yang terlambat menyelesaikan kontrak dikenakan sanksi denda keterlambatan.