Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 109 Tahun 2020

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional

Juga dikenal sebagai: PERPRES 109/2020 · PERPRES No. 109 Tahun 2020 · PERPRES Nomor 109 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 November 2020Tanggal Penetapan:17 November 2020
Kebijakan Umum PemerintahKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 November 2020
Tanggal Penetapan17 November 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2017 dan Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2018.

Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional guna mempercepat pembangunan, menciptakan lapangan kerja, dan memulihkan ekonomi nasional. Perubahan utama meliputi definisi Proyek Strategis Nasional, perizinan dan nonperizinan, serta koordinasi proyek yang bersumber dari non-anggaran pemerintah. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian diberi wewenang untuk menetapkan perubahan daftar Proyek Strategis Nasional setelah mendapat persetujuan Presiden. Selain itu, tarif 0% untuk bea perolehan hak atas tanah dan bangunan dapat dikenakan untuk proyek ini. Peraturan ini juga menekankan penciptaan lapangan kerja dan monitoring pelaksanaan proyek oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

(-)

(-)