Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 56 Tahun 2018

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 56 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional

Juga dikenal sebagai: PERPRES 56/2018 · PERPRES No. 56 Tahun 2018 · PERPRES Nomor 56 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juli 2018Tanggal Penetapan:20 Juli 2018
Perencanaan Pembangunan NasionalKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 Juli 2018
Tanggal Penetapan20 Juli 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2017.

Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2018 ini bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dengan melakukan perubahan kedua atas daftar Proyek Strategis Nasional yang telah ditetapkan sebelumnya. Perubahan ini dilakukan berdasarkan kajian oleh Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas, yang bertujuan untuk memaksimalkan percepatan pelaksanaan proyek-proyek tersebut. Peraturan ini mengatur perubahan lampiran yang memuat daftar proyek strategis nasional, yang meliputi berbagai proyek infrastruktur seperti jalan tol, kereta api, bandara, pelabuhan, dan proyek strategis lainnya di seluruh Indonesia. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan pelaksanaan proyek strategis dapat lebih efektif dan efisien, serta memberikan dampak positif bagi pembangunan nasional.

(-)

(-)