Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Barat Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Barat Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retnibusi Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Barat 1/2024 · Perda Kabupaten Lampung Barat No. 1 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Lampung Barat Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Februari 2024Tanggal Penetapan:16 Februari 2024
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Kabupaten Lampung Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Barat Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 374); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Barat Tahun 2012 Nomor 3 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 343) sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Barat Tahun 2020 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Barat. Nomor 422); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat. Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Barat Tahun 2012 Nomor 4. Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Barat. Nomor 344) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat. Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Barat Tahun 2020 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 423); dan 4. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Barat Tahun 2012 Nomor 5. Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Baret Nomor 345) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Barat Tahun 2022 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 440).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Lampung Barat. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam satu peraturan daerah. Tujuannya adalah untuk menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Jenis Pajak:** PBB-P2, BPHTB, PBJT (atas makanan/minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian dan hiburan), Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB. 2. **Jenis Retribusi:** Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. 3. **Masa Pajak dan Tahun Pajak:** Diatur penetapan saat terutang pajak, masa pajak, dan tahun pajak. 4. **Dasar Pengenaan Pajak dan Retribusi:** Dijelaskan dasar pengenaan untuk masing-masing jenis pajak dan retribusi, termasuk NJOP untuk PBB-P2, nilai perolehan objek pajak untuk BPHTB, dan nilai jual untuk PBJT. 5. **Tarif Pajak dan Retribusi:** Ditetapkan tarif untuk masing-masing jenis pajak dan retribusi. 6. **Wilayah Pemungutan:** Ditetapkan wilayah pemungutan pajak dan retribusi yang terutang. 7. **Penggunaan Hasil Penerimaan Pajak:** Diatur alokasi hasil penerimaan PAT untuk pencegahan pencemaran lingkungan dan Opsen PKB untuk pembangunan jalan. 8. **Tata Cara Pemungutan:** Diatur mengenai pendaftaran, penetapan, pembayaran, pelaporan, dan penagihan pajak dan retribusi. Peraturan ini juga mengatur mengenai pemberian insentif fiskal, kemudahan perpajakan daerah, kerahasiaan data wajib pajak, dan insentif pemungutan pajak dan retribusi.

1. Terhadap hak dan kewajiban Wajib Pajak dan Wajib Retribusi yang belum diselesaikan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak dan Retribusi yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini. 2. Ketentuan mengenai pelaksanaan pemanfaatan barang milik Daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian. 3. Ketentuan mengenai insentif pemungutan Pajak dan Retribusi sebagaimana diatur dalam Pasal 97, hanya dapat dilaksanakan sampai dengan diberlakukannya pengaturan mengenai penghasilan aparatur sipil Negara yang telah mempertimbangkan kelas jabatan untuk tugas dan fungsi pemungutan Pajak dan Retribusi.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya atau dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud Pasal 91 ayat (1), diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda sesuai ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak mengisi dengan benar dan lengkap serta tidak menyampaikan dokumen surat pemberitahuan Pajak kepada Pemerintah Daerah, sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda sesuai ketentuan Pasal 183 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. 3. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban membayar atas layanan yang digunakan/dinikmati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (10), Pasal 70 ayat (10) dan Pasal 83 ayat (6), sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda sesuai ketentuan Pasal 183 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar larangan kerahasiaan data Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (1) dan ayat (2), diancam dengan pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan.