di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Barat Nomor 3 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI JASA UMUM
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Barat 3/2012 · Perda Kabupaten Lampung Barat No. 3 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Lampung Barat Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Lampung Barat. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah karena Retribusi Daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah, dan kebijakan Retribusi Daerah harus dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas.
Peraturan ini mengatur jenis-jenis retribusi jasa umum, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, serta ketentuan mengenai masing-masing jenis retribusi, termasuk Retribusi Pelayanan Kesehatan, Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, Retribusi Pelayanan Pasar, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta, Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus, Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Ketentuan substansial meliputi pengaturan mengenai nama, objek, subjek retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, struktur dan besarnya tarif retribusi untuk setiap jenis retribusi jasa umum. Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, pemanfaatan retribusi, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pembayaran dan penagihan retribusi, pengurangan, keringanan, penundaan, dan pembebasan retribusi, penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, insentif pemungutan, pemeriksaan retribusi, penyidikan, dan sanksi administratif.