Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Barat Nomor 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Barat Nomor 3 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI JASA UMUM

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Barat 3/2012 · Perda Kabupaten Lampung Barat No. 3 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Lampung Barat Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Juli 2012Tanggal Penetapan:26 Juli 2012

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI JASA UMUM
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Barat
Tanggal Berlaku26 Juli 2012
Tanggal Penetapan26 Juli 2012
Tempat PenetapanLiwa

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 13 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Barat Tahun 2004 Nomor 17). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 22 Tahun 1998 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Barat Tahun 1998 Nomor 108). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 04 Tahun 2002 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Barat Tahun 2002 Nomor 12). 4. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 02 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Serta Retribusi Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Barat Tahun 2008 Nomor 02). 5. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 02 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Puskesmas (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Barat Tahun 2009 Nomor 02). 6. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 03 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Liwa (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Barat Tahun 2009 Nomor 03).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Lampung Barat. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah karena Retribusi Daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah, dan kebijakan Retribusi Daerah harus dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas.

Peraturan ini mengatur jenis-jenis retribusi jasa umum, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, serta ketentuan mengenai masing-masing jenis retribusi, termasuk Retribusi Pelayanan Kesehatan, Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, Retribusi Pelayanan Pasar, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta, Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus, Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

Ketentuan substansial meliputi pengaturan mengenai nama, objek, subjek retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, struktur dan besarnya tarif retribusi untuk setiap jenis retribusi jasa umum. Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, pemanfaatan retribusi, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pembayaran dan penagihan retribusi, pengurangan, keringanan, penundaan, dan pembebasan retribusi, penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, insentif pemungutan, pemeriksaan retribusi, penyidikan, dan sanksi administratif.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Retribusi yang masih terutang dapat ditagih selama jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal terutang. 2. Pemungutan Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus untuk objek penyedotan kakus dilaksanakan pada saat Pemerintah Daerah telah menyediakan alat penyedotan kakus dan Instalasi Pengolahan Limbah Tinja untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat. 3. Pemungutan Retribusi Pemeriksaan alat Pemadam Kebakaran dan Pelayanan Tera/Tera Ulang akan dilaksanakan pada saat Pemerintah Daerah memberikan Pelayanan Tera/ Tera Ulang serta pemeriksaan alat Pemadam Kebakaran dan telah menyediakan alat untuk melakukan pelayanan tersebut.

Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.