Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Barat Nomor 4 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Barat Nomor 4 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI JASA USAHA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Barat 4/2012 · Perda Kabupaten Lampung Barat No. 4 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Lampung Barat Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Juli 2012Tanggal Penetapan:26 Juli 2012

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI JASA USAHA
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Barat
Tanggal Berlaku26 Juli 2012
Tanggal Penetapan26 Juli 2012
Tempat PenetapanLiwa

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 04 Tahun 2008 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Barat Tahun 2008 Nomor 04). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 13 Tahun 1998 tentang Retribusi Penginapan/Pesanggrahan/Villa (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Barat Tahun 1998 Nomor 99). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 14 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Barat Tahun 1998 Nomor 100). 4. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 21 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Barat Tahun 1998 Nomor 107). 5. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 23 Tahun 1998 tentang Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Barat Tahun 1998 Nomor 109). 6. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 04 Tahun 1999 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Barat Tahun 1999 Nomor 116). 7. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 12 Tahun 2004 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Barat Tahun 2004 Nomor 16). 8. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 01 Tahun 2009 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Barat Tahun 2009 Nomor 01 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 13).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Lampung Barat. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah bahwa retribusi daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah, dan kebijakan retribusi daerah harus dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas.

Jenis Retribusi Jasa Usaha yang diatur meliputi:

  1. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
  2. Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan;
  3. Retribusi Tempat Pelelangan;
  4. Retribusi Terminal;
  5. Retribusi Tempat Khusus Parkir;
  6. Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan;
  7. Retribusi Rumah Potong Hewan;
  8. Retribusi Pelayanan Kepelabuhan;
  9. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;
  10. Retribusi Penyeberangan di Air; dan
  11. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.

Peraturan ini juga mengatur prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, yaitu untuk memperoleh keuntungan yang layak dengan memperhatikan efisiensi dan harga pasar. Setiap jenis retribusi diatur secara rinci mengenai nama, objek, subjek, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, serta struktur dan besarnya tarif retribusi.

Selain itu, diatur pula mengenai wilayah pemungutan, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, penundaan pembayaran, tata cara pengajuan keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, penagihan, pengurangan, keringanan, penundaan, pembebasan retribusi, kedaluwarsa penagihan, penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, insentif pemungutan, dan pemeriksaan retribusi.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Retribusi yang masih terutang dapat ditagih selama jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal terutang. 2. Pemungutan Retribusi Pelayanan Kepelabuhan, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, dan Retribusi Penyeberangan di Air dilaksanakan pada saat Pemerintah Daerah telah menyediakan fasilitas untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat.

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3(tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.