Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Barat Nomor 1 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang PAJAK DAERAH KABUPATEN LAMPUNG BARAT

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Barat 1/2011 · Perda Kabupaten Lampung Barat No. 1 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Lampung Barat Nomor 1 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Agustus 2011Tanggal Penetapan:2 Agustus 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPAJAK DAERAH KABUPATEN LAMPUNG BARAT
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Barat
Tanggal Berlaku02 Agustus 2011
Tanggal Penetapan02 Agustus 2011
Tempat PenetapanLiwa

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan. 4. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 7 Tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C. 5. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 8 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan. 6. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 6 Tahun 2001 tentang Pajak Retribusi Izin Pengusahaan Pengelolaan, dan Pembinaan Usaha Sarang Burung Walet di Habitat Alami (in situ) dan Habitat Buatan (ex situ). 7. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pajak Hotel. 8. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 9 Tahun 2002 tentang Pajak Restoran.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah di Kabupaten Lampung Barat. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah, serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan ini mengatur 11 jenis pajak daerah, yaitu:

  1. Pajak Hotel
  2. Pajak Restoran
  3. Pajak Hiburan
  4. Pajak Reklame
  5. Pajak Penerangan Jalan
  6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
  7. Pajak Parkir
  8. Pajak Air Tanah
  9. Pajak Sarang Burung Walet
  10. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
  11. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

Setiap jenis pajak diatur mengenai nama pajak, objek pajak, subjek pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, cara penghitungan pajak, dan wilayah pemungutan pajak. Peraturan ini juga mengatur mengenai masa pajak, saat terutang pajak, tata cara pemungutan pajak, pembayaran dan penagihan pajak, keberatan dan banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, serta ketentuan khusus dan penyidikan.

Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Bupati untuk menetapkan jenis pajak tertentu dan memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang.

1. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame, Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan, Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan, Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 7 Tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C, Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 8 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan, Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 6 Tahun 2001 tentang Pajak Retribusi Izin Pengusahaan Pengelolaan, dan Pembinaan Usaha Sarang Burung Walet di Habitat Alami (in situ) dan Habitat Buatan (ex situ), Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pajak Hotel, dan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 9 Tahun 2002 tentang Pajak Restoran dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 2. Ketentuan mengenai Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Bupati yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah). 4. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Bupati. yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).