di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang PAJAK DAERAH KABUPATEN LAMPUNG BARAT
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Barat 1/2011 · Perda Kabupaten Lampung Barat No. 1 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Lampung Barat Nomor 1 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah di Kabupaten Lampung Barat. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah, serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan ini mengatur 11 jenis pajak daerah, yaitu:
Setiap jenis pajak diatur mengenai nama pajak, objek pajak, subjek pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, cara penghitungan pajak, dan wilayah pemungutan pajak. Peraturan ini juga mengatur mengenai masa pajak, saat terutang pajak, tata cara pemungutan pajak, pembayaran dan penagihan pajak, keberatan dan banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, serta ketentuan khusus dan penyidikan.
Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Bupati untuk menetapkan jenis pajak tertentu dan memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang.