Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 41 Tahun 2015

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 41 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah Dan Teknis Golongan Pokok Jasa Profesional, Ilmiah Dan Teknis Lainnya Pada Jabatan Kerja Manajer Energi di Industri Dan Bangunan Gedung

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 41/2015 · Permen ESDM No. 41 Tahun 2015 · Permen ESDM Nomor 41 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2015Tanggal Penetapan:28 Desember 2015
Standar & Pedoman TeknisPembangunan IndustriProfesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaPemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah Dan Teknis Golongan Pokok Jasa Profesional, Ilmiah Dan Teknis Lainnya Pada Jabatan Kerja Manajer Energi di Industri Dan Bangunan Gedung
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku29 Desember 2015
Tanggal Penetapan28 Desember 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2010 tentang Penetapan dan Pemberlakuan Standar Kompetensi Manajer Energi Bidang Industri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 326); 2. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2010 tentang Penetapan dan Pemberlakuan Standar Kompetensi Manajer Energi Bidang Bangunan Gedung Sub Bidang Pengelolaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 327).

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi manajer energi di industri dan bangunan gedung melalui pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) secara wajib. SKKNI ini mencakup kategori jasa profesional, ilmiah, dan teknis, dan berlaku untuk jabatan kerja manajer energi. Peraturan ini menetapkan bahwa pendidikan, pelatihan, uji kompetensi, dan sertifikasi profesi harus mengacu pada SKKNI yang telah ditetapkan. Pembinaan dan pengawasan penerapan SKKNI dilakukan oleh Menteri dan gubernur, dengan pelimpahan wewenang kepada Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi. Manajer energi yang telah memiliki sertifikat kompetensi sebelum peraturan ini diundangkan tetap diakui hingga masa berlakunya habis.

1. Terhadap manajer energi di industri dan bangunan gedung yang telah memiliki sertifikat kompetensi yang dikeluarkan sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini, sertifikatnya masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa sertifikat dimaksud.

(-)