di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2010 tentang Penetapan dan Pemberlakuan Standar Kompetensi Manajer Energi Bidang Bangunan Gedung Sub Bidang Pengelolaan
Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 14/2010 · Permen ESDM No. 14 Tahun 2010 · Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2010
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2010 menetapkan standar kompetensi bagi Manajer Energi di bidang bangunan gedung, khususnya sub bidang pengelolaan. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa manajer energi memiliki kompetensi yang diperlukan untuk mengelola energi secara efisien dan berkelanjutan di bangunan gedung. Standar ini mencakup berbagai aspek, termasuk pemahaman prinsip konservasi energi, sistem penyediaan dan pemanfaatan energi, serta pelaksanaan audit energi. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang penyusunan program aksi konservasi energi dan pelaksanaan program peningkatan efisiensi energi. Standar kompetensi ini wajib dipatuhi dan diuji di tempat kerja atau melalui simulasi dengan kondisi kerja yang sesuai dengan keadaan normal. Persyaratan pendidikan formal minimal adalah D3 teknik.