Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2010

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2010 tentang Penetapan dan Pemberlakuan Standar Kompetensi Manajer Energi Bidang Bangunan Gedung Sub Bidang Pengelolaan

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 14/2010 · Permen ESDM No. 14 Tahun 2010 · Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Juli 2010Tanggal Penetapan:5 Juli 2010
Profesi & Sertifikasi KeahlianStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaPenetapan dan Pemberlakuan Standar Kompetensi Manajer Energi Bidang Bangunan Gedung Sub Bidang Pengelolaan
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku05 Juli 2010
Tanggal Penetapan05 Juli 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2052 K/40/MEM/2001 tentang Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 015 Tahun 2007.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2010 menetapkan standar kompetensi bagi Manajer Energi di bidang bangunan gedung, khususnya sub bidang pengelolaan. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa manajer energi memiliki kompetensi yang diperlukan untuk mengelola energi secara efisien dan berkelanjutan di bangunan gedung. Standar ini mencakup berbagai aspek, termasuk pemahaman prinsip konservasi energi, sistem penyediaan dan pemanfaatan energi, serta pelaksanaan audit energi. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang penyusunan program aksi konservasi energi dan pelaksanaan program peningkatan efisiensi energi. Standar kompetensi ini wajib dipatuhi dan diuji di tempat kerja atau melalui simulasi dengan kondisi kerja yang sesuai dengan keadaan normal. Persyaratan pendidikan formal minimal adalah D3 teknik.

(-)

(-)