Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2010

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2010 tentang Penetapan Pemberlakuan Standar Kompetensi Manajer Energi Bidang Industri

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 13/2010 · Permen ESDM No. 13 Tahun 2010 · Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Juli 2010Tanggal Penetapan:5 Juli 2010
Pembangunan Industri

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaPenetapan Pemberlakuan Standar Kompetensi Manajer Energi Bidang Industri
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku05 Juli 2010
Tanggal Penetapan05 Juli 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2052 K/40/MEM/2001 tanggal 28 Agustus 2001 tentang Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 015 Tahun 2007 tanggal 19 September 2007.

Peraturan Menteri ini menetapkan dan memberlakukan Standar Kompetensi Manajer Energi Bidang Industri. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 dan Pasal 8 Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2052 K/40/MEM/2001 tentang Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 015 Tahun 2007, serta sesuai dengan Berita Acara Forum Konsensus tanggal 25 November 2008 mengenai Standar Kompetensi Manager Energi Bidang Industri. Peraturan ini menetapkan Standar Kompetensi Manajer Energi Bidang Industri sebagaimana tercantum dalam Lampiran sebagai standar wajib.

(-)

(-)