Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2025

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2025 tentang Manajemen Energi

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 8/2025 · Permen ESDM No. 8 Tahun 2025 · Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Maret 2025Tanggal Penetapan:7 Maret 2025
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaManajemen Energi
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku13 Maret 2025
Tanggal Penetapan07 Maret 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Energi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 557); 2. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 41 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya pada Jabatan Kerja Manajer Energi di Industri dan Bangunan Gedung (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1975).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Manajemen Energi yang dilaksanakan oleh Penyedia Energi, Pengguna Sumber Energi, dan/atau Pengguna Energi. Manajemen Energi wajib dilaksanakan oleh Penyedia Energi yang memanfaatkan Sumber Energi dan/atau Energi lebih besar atau sama dengan 6.000 setara ton minyak per tahun, Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sektor transportasi dan industri yang menggunakan Sumber Energi dan/atau Energi lebih besar atau sama dengan 4.000 setara ton minyak per tahun, serta Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sektor bangunan gedung yang menggunakan Sumber Energi dan/atau Energi lebih besar atau sama dengan 500 setara ton minyak per tahun. Manajemen Energi dilaksanakan melalui penunjukan Manajer Energi, penyusunan program Efisiensi Energi, pelaksanaan Audit Energi secara berkala, dan pelaksanaan rekomendasi hasil Audit Energi. Pimpinan tertinggi unit organisasi menunjuk Manajer Energi yang harus memiliki Sertifikat Kompetensi dan membentuk tim Manajemen Energi. Tim ini bertugas menyiapkan kebijakan Energi, menyusun dan melaksanakan rencana Manajemen Energi, melakukan pemantauan dan evaluasi, serta meningkatkan Kinerja Energi secara berkelanjutan. Kebijakan Energi merupakan komitmen untuk mencapai Kinerja Energi, memenuhi persyaratan legal, meningkatkan Kinerja Energi dan Manajemen Energi, mendukung pengadaan produk hemat Energi, dan mendukung desain yang mempertimbangkan peningkatan Kinerja Energi. Rencana Manajemen Energi disusun melalui manajemen risiko dan peluang, tinjauan Energi, penetapan indikator Kinerja Energi, penetapan nilai awal Energi, penyusunan tujuan, target, dan program Efisiensi Energi, serta perencanaan pengumpulan data Energi. Pelaksanaan rencana Manajemen Energi meliputi pelaksanaan program Efisiensi Energi dan pengendalian operasi, pertimbangan peluang peningkatan Kinerja Energi dalam rancangan baru atau modifikasi, dan pertimbangan Kinerja Energi dalam proses pengadaan. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Manajemen Energi meliputi pengukuran, pencatatan, pembandingan, analisis, dan pembuatan laporan yang disusun paling sedikit sekali dalam setahun. Penyedia Energi, Pengguna Sumber Energi, dan/atau Pengguna Energi wajib melaporkan pelaksanaan Manajemen Energi kepada Menteri secara berkala setiap tahun.

1. Manajemen Energi yang telah dan sedang dilaksanakan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, diakui sebagai pelaksanaan Manajemen Energi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 2. Pelaporan atas pelaksanaan Manajemen Energi tahun 2024 dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini. 3. LSP yang telah memiliki lisensi dengan ruang lingkup sertifikasi Kompetensi di bidang Konservasi Energi yang diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini melaksanakan sertifikasi Kompetensi sampai berakhirnya masa berlaku lisensi. 4. LSP harus melakukan pendaftaran melalui sistem secara elektronik sesuai dengan ketentuan Pasal 22 paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.

Penyedia Energi, Pengguna Sumber Energi, dan/atau Pengguna Energi yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 4 sampai dengan Pasal 17 dikenai disinsentif berupa: 1. Peringatan tertulis; 2. Pengumuman di media massa; dan/atau 3. Rekomendasi kepada menteri terkait, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya untuk melakukan pencabutan insentif yang telah diberikan.