di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Energi
Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 14/2012 · Permen ESDM No. 14 Tahun 2012 · Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2012
Peraturan Menteri ini mengatur tentang Manajemen Energi sebagai upaya sistematis, terencana, dan terpadu untuk melestarikan sumber daya energi dalam negeri serta meningkatkan efisiensi pemanfaatannya. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengendalikan konsumsi energi agar tercapai pemanfaatan energi yang efektif dan efisien.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini menetapkan kewenangan Menteri, gubernur, dan bupati/walikota dalam penyelenggaraan urusan pelaksanaan Manajemen Energi pada Pengguna Sumber Energi dan Pengguna Energi sesuai dengan izin yang ditetapkan oleh masing-masing tingkatan pemerintahan.
Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi penunjukan Manajer Energi, penyusunan program Konservasi Energi, pelaksanaan Audit Energi secara berkala, pelaksanaan rekomendasi hasil audit energi, dan pelaporan pelaksanaan Manajemen Energi setiap tahun.
Hak dan Kewajiban Subjek Hukum: