Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2012

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Energi

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 14/2012 · Permen ESDM No. 14 Tahun 2012 · Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Mei 2012Tanggal Penetapan:29 Mei 2012
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaManajemen Energi
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku30 Mei 2012
Tanggal Penetapan29 Mei 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Manajemen Energi sebagai upaya sistematis, terencana, dan terpadu untuk melestarikan sumber daya energi dalam negeri serta meningkatkan efisiensi pemanfaatannya. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengendalikan konsumsi energi agar tercapai pemanfaatan energi yang efektif dan efisien.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini menetapkan kewenangan Menteri, gubernur, dan bupati/walikota dalam penyelenggaraan urusan pelaksanaan Manajemen Energi pada Pengguna Sumber Energi dan Pengguna Energi sesuai dengan izin yang ditetapkan oleh masing-masing tingkatan pemerintahan.

Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi penunjukan Manajer Energi, penyusunan program Konservasi Energi, pelaksanaan Audit Energi secara berkala, pelaksanaan rekomendasi hasil audit energi, dan pelaporan pelaksanaan Manajemen Energi setiap tahun.

Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:

  • Pengguna Sumber Energi dan Pengguna Energi yang menggunakan energi lebih besar atau sama dengan 6.000 setara ton minyak per tahun wajib melakukan Manajemen Energi.
  • Pengguna Sumber Energi dan Pengguna Energi wajib membentuk Tim Manajemen Energi yang diketuai oleh Manajer Energi yang memiliki sertifikat kompetensi.
  • Pengguna Sumber Energi dan Pengguna Energi wajib menyampaikan laporan tahunan pelaksanaan Manajemen Energi kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

(4) Pelaporan pelaksanaan Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk pertama kali disampaikan pada bulan Januari 2013 untuk laporan periode sejak berlakunya Peraturan Menteri ini sampai dengan bulan Desember 2012.

1. Pengguna Sumber Energi dan Pengguna Energi yang tidak melaksanakan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi dikenakan disinsentif berupa peringatan tertulis, pengumuman di media massa, denda, dan/atau pengurangan pasokan energi. 2. Denda dikenakan sebanyak 2 (dua) kali dari nilai pemborosan energi yang dihitung berdasarkan 5% (lima persen) dari biaya energi yang digunakan selama 1 (satu) tahun periode pelaporan. 3. Pengurangan pasokan energi ditetapkan maksimum sebesar 5% (lima persen) dari kapasitas kontrak yang bersangkutan dengan penyedia energi selama 1 (satu) bulan dan dapat diperpanjang.