Peraturan Menteri Perdagangan ini mengatur pedoman pengembangan, penataan, dan pembinaan pusat perbelanjaan dan toko swalayan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan. Tujuannya adalah untuk memberikan panduan dalam pengembangan dan penataan pusat perbelanjaan dan toko swalayan.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Lokasi Pendirian:** Lokasi pendirian pusat perbelanjaan dan toko swalayan harus mengacu pada rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota atau rencana detail tata ruang kabupaten/kota. Gubernur DKI Jakarta atau bupati/wali kota setempat menetapkan zonasi lokasi pendirian.
2. **Pertimbangan Zonasi:** Penetapan zonasi lokasi pendirian harus mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat setempat, keberadaan pasar rakyat dan UMK-M, pemanfaatan ruang, jarak antara pusat perbelanjaan dan toko swalayan dengan pasar rakyat, serta standar teknis penataan ruang.
3. **Kemitraan UMK-M:** Kemitraan dalam mengembangkan UMK-M dapat dilakukan dengan pola perdagangan umum (kerja sama pemasaran, penyediaan lokasi usaha, penyediaan pasokan) dan/atau waralaba. Pengelola pusat perbelanjaan wajib menyediakan ruang usaha yang strategis dan proporsional untuk UMK-M.
4. **Pasokan Barang:** Pelaku usaha toko swalayan yang melakukan kerja sama pasokan barang wajib mengikutsertakan pelaku UMK-M dan mengutamakan produksi dalam negeri.
5. **Pembatasan Gerai:** Pelaku usaha hanya dapat memiliki paling banyak 150 gerai toko swalayan yang dimiliki dan dikelola sendiri. Penambahan gerai wajib diwaralabakan.
6. **Persyaratan Perdagangan:** Perjanjian kerja sama antara pemasok dan toko swalayan harus memuat persyaratan perdagangan yang adil, termasuk batasan biaya yang dapat dikenakan kepada pemasok.
Peraturan ini juga mengatur jam operasional supermarket, hypermarket, dan department store.