di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permenteri Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
Juga dikenal sebagai: Permendag 18/2022 · Permendag No. 18 Tahun 2022 · Permendag Nomor 18 Tahun 2022
Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Perubahan tersebut meliputi definisi Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMK-M), ketentuan mengenai jumlah gerai Toko Swalayan yang boleh dimiliki dan dikelola sendiri oleh Pelaku Usaha, serta persyaratan perdagangan antara Pemasok dan Toko Swalayan.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan kepastian berusaha, menjaga iklim investasi, serta menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.
Ketentuan Substansial: