Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2022

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permenteri Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan

Juga dikenal sebagai: Permendag 18/2022 · Permendag No. 18 Tahun 2022 · Permendag Nomor 18 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 April 2022Tanggal Penetapan:18 April 2022
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPerubahan Atas Permenteri Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku25 April 2022
Tanggal Penetapan18 April 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 279)

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Perubahan tersebut meliputi definisi Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMK-M), ketentuan mengenai jumlah gerai Toko Swalayan yang boleh dimiliki dan dikelola sendiri oleh Pelaku Usaha, serta persyaratan perdagangan antara Pemasok dan Toko Swalayan.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan kepastian berusaha, menjaga iklim investasi, serta menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.

Ketentuan Substansial:

  1. Definisi UMK-M: Mengacu pada peraturan pemerintah yang mengatur mengenai Kemudahan, Pelindungan, Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
  2. Jumlah Gerai Toko Swalayan: Pelaku Usaha hanya dapat memiliki paling banyak 150 gerai Toko Swalayan yang dimiliki dan dikelola sendiri. Jika ingin menambah gerai, wajib mewaralabakan, melakukan usaha patungan (joint venture), atau bagi hasil dengan UMK-M.
  3. Persyaratan Perdagangan: Diatur mengenai biaya yang dapat dikenakan kepada Pemasok, perencanaan promosi, penggunaan jasa distribusi, denda keterlambatan pasokan atau pembayaran, pengembalian barang, dan informasi stop order delisting. Biaya yang dapat dikenakan kepada Pemasok dibatasi paling banyak 15% dari keseluruhan biaya Persyaratan Perdagangan di luar potongan harga reguler.

1. Pelaku Usaha yang telah memiliki lebih dari 150 (seratus lima puluh) gerai Toko Swalayan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, tetap dapat mempertahankan kepemilikan gerai Toko Swalayan tersebut. 2. Dalam hal Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada angka 1 melakukan penambahan setiap gerai Toko Swalayan wajib dilakukan dengan mewaralabakan atau melakukan usaha patungan (joint venture) atau bagi hasil dengan UMKM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah Peraturan Menteri ini berlaku.

(-)