Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56/M-DAG/PER/9/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56/M-DAG/PER/9/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 Tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Pembelanjaan dan Toko Modern

Juga dikenal sebagai: Permendag 56/M-DAG/PER/9/2014 · Permendag No. 56/M-DAG/PER/9/2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 September 2014Tanggal Penetapan:17 September 2014
Badan Usaha & PerdaganganKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 Tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Pembelanjaan dan Toko Modern
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku17 September 2014
Tanggal Penetapan17 September 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Perubahan tersebut meliputi: - Pembatasan penjualan barang pendukung usaha utama di Toko Modern maksimal 10% dari total barang yang dijual, dengan pengecualian jika mendapat izin dari Menteri. - Pembatasan pemasaran barang merek sendiri di Toko Modern maksimal 15% dari total barang dagangan, kecuali dalam rangka kemitraan. - Kewajiban Toko Modern untuk secara bertahap meningkatkan penjualan barang produksi Indonesia dan melaporkannya kepada Menteri. - Kewajiban Toko Modern dan Pusat Perbelanjaan yang dikelola sendiri untuk menyediakan minimal 80% barang dagangan hasil produksi dalam negeri, dengan pengecualian untuk stand alone brand, outlet/toko khusus, atau barang yang memenuhi kriteria tertentu. Selain itu, Peraturan Menteri ini juga mengubah istilah "Pasar Tradisional" menjadi "Pasar Rakyat" dan "Toko Modern" menjadi "Toko Swalayan" sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

1. Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini maka istilah "Pasar Tradisional" dibaca menjadi "Pasar Rakyat" dan istilah "Toko Modern" dibaca menjadi "Toko Swalayan" sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. 2. Toko Modern dan Pusat Perbelanjaan yang dikelola sendiri untuk melakukan kegiatan perdagangan barang yang telah beroperasi dan menyediakan barang dagangan produksi dalam negeri kurang dari 80% (delapan puluh per seratus) sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 2 (dua) tahun.

(-)