Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 Tahun 2013

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 Tahun 2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern

Juga dikenal sebagai: Permendag 70/M-DAG/PER/12/2013 · Permendag No. 70/M-DAG/PER/12/2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Juni 2014Tanggal Penetapan:12 Desember 2013
Badan Usaha & PerdaganganKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku12 Juni 2014
Tanggal Penetapan12 Desember 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/12/2008 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan kepastian dan ketertiban usaha dalam pertumbuhan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan penataan dan pembinaan sektor-sektor ini.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam penataan pasar. Pendirian pasar harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah. Pelaku usaha diwajibkan memiliki izin usaha yang relevan, seperti IUPPT, IUPP, atau IUTM. Peraturan ini juga menetapkan persyaratan perdagangan antara pemasok dan toko modern, serta mendorong kemitraan dengan UMKM. Selain itu, ada ketentuan mengenai luas lantai penjualan dan jenis barang yang dapat dijual di toko modern.

1. Pengelola Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern yang sudah operasional dan belum memiliki izin usaha berdasarkan Peraturan Menteri ini, harus menyesuaikan izin usaha sesuai peruntukannya paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini berlaku. 2. Perjanjian kerjasama usaha antara Pemasok dengan Perkulakan, Hypermarket, Department Store, Supermarket dan Pengelola Jaringan Minimarket yang telah berjalan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian dimaksud. 3. Pelaku Usaha Toko Modern yang telah beroperasi dan memiliki lebih dari 150 (seratus lima puluh) outlet/gerai milik sendiri sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, harus menyesuaikan ketentuan jumlah outlet/toko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 paling lambat 5 (lima) tahun. 4. Pelaku Usaha Toko Modern yang telah beroperasi dan memasarkan barang merek sendiri lebih dari 15% (lima belas per seratus) dari keseluruhan jumlah barang dagangan yang dijual di dalam gerai Toko modern sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 2 (dua) tahun. 5. Pelaku Usaha Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern yang telah beroperasi dan menyediakan barang dagangan produksi dalam negeri kurang dari 80% (delapan puluh per seratus) sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 2 (dua) tahun.

1. Pelaku Usaha Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (1), Pasal 16, Pasal 20, Pasal 22 ayat (1), Pasal 32, Pasal 33 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan secara bertahap berupa: a. peringatan tertulis; b. pembekuan izin usaha; dan c. pencabutan izin usaha.