Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 48 Tahun 1986

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 48 Tahun 1986 tentang Pemberian Fasilitas Kredit Kepada Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan

Juga dikenal sebagai: Keppres 48/1986 · Keppres No. 48 Tahun 1986 · Keppres Nomor 48 Tahun 1986

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 September 1986Tanggal Penetapan:18 September 1986
Perizinan & Pelayanan Publik

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memberikan fasilitas kredit kepada anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara guna menunjang kelancaran tugas sehari-hari mereka. Fasilitas ini diberikan kepada anggota yang belum pernah membeli kendaraan perorangan berdasarkan peraturan sebelumnya. Anggota yang berhak meliputi anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Hakim Mahkamah Agung, anggota Badan Pemeriksaan Keuangan, dan anggota Dewan Pertimbangan Agung. Fasilitas ini hanya dapat digunakan satu kali dan mencakup keringanan harga. Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan.

(-)

(-)