di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 1994 tentang Pemberian Fasilitas Kredit Kepada Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan
Juga dikenal sebagai: Keppres 3/1994 · Keppres No. 3 Tahun 1994 · Keppres Nomor 3 Tahun 1994
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini dikeluarkan untuk memberikan kemudahan kepada anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dalam bentuk fasilitas kredit pembelian kendaraan perorangan. Tujuannya adalah untuk membantu kelancaran tugas sehari-hari anggota tersebut.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini memberikan subsidi sebesar Rp. 30.000.000,- kepada setiap anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang bermaksud membeli kendaraan perorangan. Pelaksanaan lebih lanjut dari keputusan ini akan diatur oleh Menteri Keuangan.