Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 3 Tahun 1994

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 1994 tentang Pemberian Fasilitas Kredit Kepada Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan

Juga dikenal sebagai: Keppres 3/1994 · Keppres No. 3 Tahun 1994 · Keppres Nomor 3 Tahun 1994

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Januari 1994Tanggal Penetapan:27 Januari 1994
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberian Fasilitas Kredit Kepada Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Januari 1994
Tanggal Penetapan27 Januari 1994
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 1986 tentang Pemberian Fasilitas Kredit Kepada Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan, sepanjang untuk anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan Presiden ini dikeluarkan untuk memberikan kemudahan kepada anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dalam bentuk fasilitas kredit pembelian kendaraan perorangan. Tujuannya adalah untuk membantu kelancaran tugas sehari-hari anggota tersebut.

Ketentuan Substansial

Keputusan ini memberikan subsidi sebesar Rp. 30.000.000,- kepada setiap anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang bermaksud membeli kendaraan perorangan. Pelaksanaan lebih lanjut dari keputusan ini akan diatur oleh Menteri Keuangan.

(-)

(-)