Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 10 Tahun 1993

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 1993 tentang Pemberian Fasilitas Kredit Kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan

Juga dikenal sebagai: Keppres 10/1993 · Keppres No. 10 Tahun 1993 · Keppres Nomor 10 Tahun 1993

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Februari 1993Tanggal Penetapan:9 Februari 1993
Kompensasi & Tunjangan PejabatPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberian Fasilitas Kredit Kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 Februari 1993
Tanggal Penetapan09 Februari 1993
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 1986 tentang Pemberian Fasilitas Kredit Kepada Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan, sepanjang untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam bentuk fasilitas kredit untuk pembelian kendaraan perorangan. Hal ini dimaksudkan untuk mendukung kelancaran tugas sehari-hari para anggota Dewan. Fasilitas yang diberikan berupa subsidi harga sebesar Rp. 30.000.000,- untuk setiap anggota. Pelaksanaan lebih lanjut dari keputusan ini akan diatur oleh Menteri Keuangan.

(-)

(-)