Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 36 Tahun 1998

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 36 Tahun 1998 tentang Pemberian Fasilitas Kredit Kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan

Juga dikenal sebagai: Keppres 36/1998 · Keppres No. 36 Tahun 1998 · Keppres Nomor 36 Tahun 1998

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Maret 1998Tanggal Penetapan:7 Maret 1998
Kompensasi & Tunjangan PejabatPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberian Fasilitas Kredit Kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 Maret 1998
Tanggal Penetapan07 Maret 1998
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1993 tentang Pemberian Fasilitas Kredit Kepada Anggota Dewan Rakyat Republik Indonesia Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam bentuk fasilitas kredit untuk pembelian kendaraan perorangan. Hal ini dimaksudkan untuk menunjang pelaksanaan tugas mereka sebagai Anggota Dewan. Fasilitas kredit yang diberikan sebesar Rp 75.000.000,- untuk setiap Anggota Dewan dengan masa pengembalian maksimal 55 bulan, diangsur setiap bulan. Bunga dari kredit ini ditanggung oleh Pemerintah Republik Indonesia. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan keputusan ini akan diatur oleh Menteri Keuangan.

(-)

(-)