Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 29 Tahun 1993

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 29 Tahun 1993 tentang Pemberian Fasilitas Kredit Kepada Para Hakim Agung Republik Indonesia Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan

Juga dikenal sebagai: Keppres 29/1993 · Keppres No. 29 Tahun 1993 · Keppres Nomor 29 Tahun 1993

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Maret 1993Tanggal Penetapan:18 Maret 1993
Kompensasi & Tunjangan PejabatPerizinan & Pelayanan PublikTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberian Fasilitas Kredit Kepada Para Hakim Agung Republik Indonesia Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Maret 1993
Tanggal Penetapan18 Maret 1993
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 1986 tentang Pemberian Fasilitas Kredit Kepada Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan, sepanjang untuk Hakim Agung Republik Indonesia.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada para Hakim Agung Republik Indonesia dalam bentuk fasilitas kredit untuk pembelian kendaraan perorangan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk membantu kelancaran tugas sehari-hari para Hakim Agung. Ketentuan substansial dari keputusan ini meliputi pemberian subsidi harga sebesar Rp. 30.000.000,- untuk setiap Hakim Agung yang bermaksud membeli kendaraan perorangan. Keputusan ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 1986, khususnya yang berkaitan dengan Hakim Agung.

1. Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 1986 tentang Pemberian Fasilitas Kredit Kepada Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan, sepanjang untuk Hakim Agung Republik Indonesia dinyatakan tidak berlaku.

(-)