Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 58 Tahun 1999

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 58 Tahun 1999 tentang Pemberian Fasilitas Kredit Kepada Para Hakim Agung Pada Mahkamah Agung Republik Indonesia Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan

Juga dikenal sebagai: Keppres 58/1999 · Keppres No. 58 Tahun 1999 · Keppres Nomor 58 Tahun 1999

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Juni 1999Tanggal Penetapan:15 Juni 1999
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberian Fasilitas Kredit Kepada Para Hakim Agung Pada Mahkamah Agung Republik Indonesia Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 Juni 1999
Tanggal Penetapan15 Juni 1999
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1993 tentang Pemberian Fasilitas Kredit kepada para Hakim Agung Republik Indonesia untuk Pembelian Kendaraan Perorangan Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 1999 ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada para Hakim Agung di Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam bentuk fasilitas kredit untuk pembelian kendaraan perorangan. Kebijakan ini diambil untuk mendukung kelancaran tugas sehari-hari para Hakim Agung. Fasilitas kredit yang diberikan mencakup pemberian kredit sebesar Rp. 75.000.000,00 dengan masa pengembalian maksimal 15 bulan, di mana bunga kredit tersebut ditanggung oleh Pemerintah. Pelaksanaan lebih lanjut dari keputusan ini diatur oleh Menteri Keuangan. Dengan berlakunya keputusan ini, Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1993 dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)

(-)