Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang pengelolaan hibah langsung dalam negeri dalam bentuk uang yang diterima oleh Kementerian Sosial. Latar belakangnya adalah untuk mengelola hibah secara tertib, transparan, dan akuntabel agar berdaya guna. Tujuannya adalah untuk mencapai pengelolaan hibah yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, bertanggung jawab, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Penerimaan hibah yang berasal dari sumbangan masyarakat, penyelenggara UGB, dan hadiah undian yang tidak diambil.
2. Penggunaan hibah hanya untuk bantuan sosial langsung kepada perseorangan, keluarga, kelompok, dan masyarakat, atau tidak langsung melalui lembaga kesejahteraan sosial dan dinas sosial.
3. Prosedur perencanaan penggunaan hibah, pengajuan permohonan bantuan, dan persetujuan oleh Menteri Sosial atau pejabat yang berwenang.
4. Tata cara penyaluran dana bantuan dan pengembalian dana hibah kepada penyelenggara UGB dalam kondisi tertentu.
5. Pertanggungjawaban penggunaan dana hibah oleh penerima bantuan dan pelaporan oleh Direktur Jenderal terkait.
6. Pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan dana bantuan hibah.