Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang pengelolaan hibah dalam negeri dalam bentuk uang yang diterima oleh Kementerian Sosial. Latar belakangnya adalah untuk mengelola dana hibah dari masyarakat secara tertib, transparan, dan akuntabel agar berdaya guna bagi kesejahteraan sosial. Tujuannya adalah untuk mencapai pengelolaan hibah yang efisien, efektif, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan substansial mencakup sumber penerimaan hibah dari sumbangan masyarakat (penyelenggara undian, masyarakat peduli, hadiah undian tak tertebak), yang diterima oleh Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial dan disetorkan ke rekening yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagai bagian dari APBN. Dana hibah ini dimasukkan dalam dokumen anggaran Bendahara Umum Negara dan Rencana Kerja Anggaran Kementerian Sosial sebagai pagu belanja bantuan sosial. Penggunaan hibah ini ditujukan hanya untuk bantuan sosial bagi perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang membutuhkan, baik secara langsung maupun melalui lembaga kesejahteraan sosial, guna melindungi dari resiko sosial (siklus hidup, ekonomi, lingkungan, sosial). Unit Kerja Eselon I mengajukan perencanaan penggunaan dana hibah kepada Menteri Sosial, dengan estimasi kebutuhan mengacu pada tahun sebelumnya dan Rencana Kerja Kementerian Sosial. Permohonan hibah diajukan kepada Menteri Sosial setelah mendapat rekomendasi dari instansi sosial provinsi/kabupaten/kota, dan diproses oleh Unit Kerja Eselon I melalui seleksi, verifikasi, dan telaahan.