Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2018

Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Hibah Langsung Dalam Negeri Dalam Bentuk Uang

Juga dikenal sebagai: Permensos 21/2018 · Permensos No. 21 Tahun 2018 · Permensos Nomor 21 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Oktober 2018Tanggal Penetapan:4 Oktober 2018
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Menteri Sosial
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Hibah Langsung Dalam Negeri Dalam Bentuk Uang
LokasiKementerian Sosial
Tanggal Berlaku10 Oktober 2018
Tanggal Penetapan04 Oktober 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Sosial Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Hibah Langsung Dalam Negeri Dalam Bentuk Uang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 723)

Peraturan Menteri Sosial ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Hibah Langsung Dalam Negeri Dalam Bentuk Uang. Perubahan tersebut meliputi definisi Risiko Sosial dalam Pasal 1 angka 17, serta penambahan dan perubahan pada Pasal 8 terkait penggunaan hibah langsung dalam negeri dalam bentuk uang. Secara khusus, ditambahkan ayat (2a) pada Pasal 8 yang memungkinkan penggunaan dana hibah langsung untuk biaya transportasi pengiriman bantuan sosial ke lokasi bencana, sewa tempat posko, dan sewa peralatan penunjang dalam penanggulangan bencana, dalam kondisi darurat jika dana dari APBN/APBD tidak mencukupi. Ayat (6) pada Pasal 8 dihapus. Penggunaan hibah tetap diprioritaskan untuk bantuan sosial langsung kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat yang rentan, serta bantuan tidak langsung melalui lembaga kesejahteraan sosial dan dinas sosial. Penggunaan hibah tidak diperkenankan untuk biaya operasional, honor, transport, sewa peralatan selain untuk penanggulangan bencana, seminar, dan pembangunan gedung.

(-)

(-)