Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 24 Tahun 2018

Peraturan Menteri Sosial Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Hibah Langsung Dalam Negeri Dalam Bentuk Uang

Juga dikenal sebagai: Permensos 24/2018 · Permensos No. 24 Tahun 2018 · Permensos Nomor 24 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Desember 2018Tanggal Penetapan:23 November 2018
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Menteri Sosial
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Hibah Langsung Dalam Negeri Dalam Bentuk Uang
LokasiKementerian Sosial
Tanggal Berlaku13 Desember 2018
Tanggal Penetapan23 November 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Sosial Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Hibah Langsung Dalam Negeri dalam Bentuk Uang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Hibah Langsung Dalam Negeri dalam Bentuk Uang.

Peraturan Menteri Sosial ini mengubah ketentuan Pasal 8 dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Hibah Langsung Dalam Negeri dalam Bentuk Uang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2018. Perubahan ini mengatur penggunaan hibah langsung dalam negeri dalam bentuk uang, yang dapat digunakan untuk bantuan sosial langsung kepada perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat atau melalui Lembaga Kesejahteraan Sosial, dinas sosial pemerintah daerah provinsi, dan dinas sosial pemerintah daerah kabupaten/kota yang membutuhkan guna terlindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial; biaya transportasi pengiriman bantuan sosial ke lokasi bencana, sewa tempat untuk dijadikan posko penanggulangan bencana, dan sewa peralatan sebagai sarana penunjang dalam penanggulangan bencana; pendampingan terhadap penggunaan hibah dalam negeri dalam bentuk uang; dan pemantauan dan evaluasi terhadap manfaat penggunaan hibah langsung dalam negeri dalam bentuk uang dan manfaat bantuan sosial. Hibah langsung tidak dapat digunakan untuk biaya operasional, honor tim/panitia, transport yang sudah teralokasikan, sewa peralatan, seminar, lokakarya, dan pembangunan gedung. Risiko sosial meliputi krisis sosial, ekonomi, politik, fenomena alam, dan bencana. Penggunaan hibah langsung dapat dilakukan tanpa menunggu revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.

(-)

(-)