Peraturan Menteri Perindustrian ini mengatur tentang pedoman penggunaan produk dalam negeri untuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. Latar belakangnya adalah untuk mendukung efektivitas pelaksanaan kebijakan penggunaan produk dalam negeri dalam pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Kewajiban penggunaan barang dan/atau jasa produksi dalam negeri dalam setiap pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan untuk kepentingan umum, yang dilaksanakan oleh BUMN, BUMD, BUS, atau Koperasi atas biaya APBN/APBD/Hibah/Pinjaman Luar Negeri.
- Pencantuman kewajiban penggunaan barang dan/atau jasa produksi dalam negeri dalam dokumen lelang/penawaran dan kontrak pelaksanaan.
- Pengadaan barang impor hanya diperbolehkan jika barang tersebut belum dapat diproduksi di dalam negeri, spesifikasi teknis barang yang diproduksi di dalam negeri belum memenuhi persyaratan, dan/atau jumlah produksi dalam negeri tidak mampu memenuhi kebutuhan.
- Penetapan pemenang lelang harus memenuhi besaran nilai TKDN barang dan/atau jasa yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
- Besaran nilai TKDN barang dan jasa untuk berbagai jenis pembangkit listrik (PLTU, PLTA, PLTP, PLTG, PLTGU, PLTS) dan jaringan transmisi, gardu induk, serta jaringan distribusi listrik.
- Ketentuan mengenai pelaksanaan pembangunan PLTU, PLTA, PLTP, PLTGU, dan PLTS, termasuk peran perusahaan nasional dan perusahaan asing dalam pembangunan tersebut.
- Penilaian besaran TKDN dilakukan melalui pernyataan sendiri (Self Assessment) oleh penyedia barang/jasa, yang dapat diverifikasi oleh pengguna barang/jasa atau surveyor independen.
- Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilakukan oleh Direktur Jenderal, yang dapat berkoordinasi dengan instansi terkait.