Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54/M-IND/PER/3/2012 Tahun 2012

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54/M-IND/PER/3/2012 Tahun 2012 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan

Juga dikenal sebagai: Permenperin 54/M-IND/PER/3/2012 · Permenperin No. 54/M-IND/PER/3/2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 2012Tanggal Penetapan:21 Maret 2012
Pembangunan IndustriPertambangan & Sumber Energi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 48/M-IND/PER/4/2010 tentang Pedoman Penggunaan Produksi Dalam Negeri Untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.

Peraturan Menteri Perindustrian ini mengatur tentang pedoman penggunaan produk dalam negeri untuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. Latar belakangnya adalah untuk mendukung efektivitas pelaksanaan kebijakan penggunaan produk dalam negeri dalam pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Kewajiban penggunaan barang dan/atau jasa produksi dalam negeri dalam setiap pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan untuk kepentingan umum, yang dilaksanakan oleh BUMN, BUMD, BUS, atau Koperasi atas biaya APBN/APBD/Hibah/Pinjaman Luar Negeri.
  2. Pencantuman kewajiban penggunaan barang dan/atau jasa produksi dalam negeri dalam dokumen lelang/penawaran dan kontrak pelaksanaan.
  3. Pengadaan barang impor hanya diperbolehkan jika barang tersebut belum dapat diproduksi di dalam negeri, spesifikasi teknis barang yang diproduksi di dalam negeri belum memenuhi persyaratan, dan/atau jumlah produksi dalam negeri tidak mampu memenuhi kebutuhan.
  4. Penetapan pemenang lelang harus memenuhi besaran nilai TKDN barang dan/atau jasa yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
  5. Besaran nilai TKDN barang dan jasa untuk berbagai jenis pembangkit listrik (PLTU, PLTA, PLTP, PLTG, PLTGU, PLTS) dan jaringan transmisi, gardu induk, serta jaringan distribusi listrik.
  6. Ketentuan mengenai pelaksanaan pembangunan PLTU, PLTA, PLTP, PLTGU, dan PLTS, termasuk peran perusahaan nasional dan perusahaan asing dalam pembangunan tersebut.
  7. Penilaian besaran TKDN dilakukan melalui pernyataan sendiri (Self Assessment) oleh penyedia barang/jasa, yang dapat diverifikasi oleh pengguna barang/jasa atau surveyor independen.
  8. Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilakukan oleh Direktur Jenderal, yang dapat berkoordinasi dengan instansi terkait.

(-)

1. Penyedia barang/jasa pada pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dapat dikenakan sanksi apabila: a. nilai TKDN pada akhir proyek yang diverifikasi tidak mencapai besaran TKDN yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini; b. tidak memberikan/membuka data pendukung atas hasil penghitungan sendiri (self assessment) dan/atau tidak bersedia diverifikasi; c. dengan sengaja melakukan pemalsuan data komponen dalam negeri sehingga akan menimbulkan pengaruh terhadap nilai TKDN; dan/atau d. tidak melaksanakan sama sekali penggunaan produksi dalam negeri. 2. Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. sanksi administratif dalam bentuk: 1. peringatan tertulis, diberikan kepada penyedia barang/jasa yang tidak memenuhi ketentuan pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan/atau huruf с. 2. dimasukan dalam daftar hitam (black list) selama 2 (dua) tahun apabila memenuhi ketentuan pada ayat (1) huruf d. b. sanksi finansial apabila nilai TKDN hasil verifikasi self assessment pada akhir proyek lebih kecil dari nilai TKDN yang diperjanjikan dalam kontrak dengan besaran sebagai berikut: 1. sebesar 0,3 (nol koma tiga) per mil dari nilai kontrak untuk setiap 0,01% (nol koma nol satu persen) selisih TKDN yang tidak dicapai. 2. maksimum 10% (sepuluh persen) dari nilai kontrak dengan nilai selisih maksimum 5% (lima persen); dan/atau 3. sanksi finansial maksimum dan sanksi administratif dimasukan dalam daftar hitam (black list) apabila nilai selisih melebihi 5% (lima persen). c. sanksi administratif dan sanksi finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada akhir pelaksanaan proyek.