Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 5/M-IND/PER/2/2017 Tahun 2017

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 5/M-IND/PER/2/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54/M­-IND/PER/3/2012 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan

Juga dikenal sebagai: Permenperin 5/M-IND/PER/2/2017 · Permenperin No. 5/M-IND/PER/2/2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Februari 2017Tanggal Penetapan:9 Februari 2017
Pembangunan IndustriPertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Menteri Perindustrian
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54/M­-IND/PER/3/2012 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan
LokasiKementerian Perindustrian
Tanggal Berlaku13 Februari 2017
Tanggal Penetapan09 Februari 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54/M-IND/PER/3/2012 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Infrastruktur Ketenagalistrikan.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54/M-IND/PER/3/2012 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Infrastruktur Ketenagalistrikan. Perubahan tersebut meliputi penambahan definisi terkait Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), termasuk PLTS Tersebar Berdiri Sendiri, PLTS Terpusat Berdiri Sendiri, dan PLTS Terpusat Terhubung. Selain itu, dilakukan perubahan pada ketentuan mengenai besaran nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk PLTS, yang dibedakan berdasarkan jenis PLTS (Tersebar Berdiri Sendiri, Terpusat Berdiri Sendiri, dan Terpusat Terhubung) serta komponen utama dan jasa yang terkait. Peraturan ini juga menetapkan nilai TKDN minimal untuk modul surya yang akan berlaku secara bertahap, yaitu minimal 50% mulai 1 Januari 2018 dan minimal 60% mulai 1 Januari 2019. Ketentuan dan tata cara penghitungan TKDN untuk PLTS mengacu pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 04/M-IND/PER/2/2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penilaian Tingkat Komponen Dalam Negeri untuk Pembangkit Listrik Tenaga Surya.

(-)

(-)