Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 23 Tahun 2023

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54/M­-IND/PER/3/2012 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan

Juga dikenal sebagai: Permenperin 23/2023 · Permenperin No. 23 Tahun 2023 · Permenperin Nomor 23 Tahun 2023

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 2023Tanggal Penetapan:30 Agustus 2023
Pembangunan IndustriPertambangan & Sumber Energi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54/M-IND/PER/3/2012 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 05/M-IND/PER/2/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54/M-IND/PER/3/2012 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.

Peraturan Menteri ini mengubah ketentuan mengenai nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk mendukung pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. Secara khusus, peraturan ini menetapkan bahwa nilai TKDN minimal untuk modul surya adalah 60% mulai 1 Januari 2025. Selain itu, terdapat pengecualian nilai TKDN minimal untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Tersebar Berdiri Sendiri, PLTS Terpusat Berdiri Sendiri, dan PLTS Terpusat Terhubung di Ibu Kota Nusantara (IKN), dengan syarat penggunaan barang impor hanya jika tidak ada produk dalam negeri yang sejenis, berlaku untuk proyek berkapasitas 50 megawatt yang mendapat penugasan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan untuk kawasan inti pusat pemerintahan IKN, dan proyek harus beroperasi komersial paling lambat 31 Desember 2024. Impor modul surya hanya dapat dilakukan oleh perusahaan industri modul surya yang berinvestasi dalam perakitan di dalam negeri dan hanya untuk memenuhi kebutuhan tenaga listrik dalam negeri. Pengecualian dan impor ini dilakukan berdasarkan hasil rapat koordinasi kementerian yang menyelenggarakan urusan kemaritiman dan investasi, serta melibatkan kementerian/lembaga terkait.

(-)

(-)