Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Balai Riset Perikanan Laut (BRPL). BRPL adalah unit pelaksana teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan yang bertanggung jawab kepada kepala badan yang menangani riset kelautan dan perikanan serta pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan. Tugas utama BRPL adalah melaksanakan riset perikanan laut. Fungsi BRPL meliputi penyusunan rencana program dan anggaran, pelaksanaan riset di berbagai bidang perikanan laut (seperti biologi, dinamika populasi, oseanografi perikanan, dinamika perikanan tangkap, dan eksplorasi sumber daya ikan), pelayanan teknis, pengelolaan prasarana dan sarana riset, serta urusan tata usaha dan rumah tangga. Susunan organisasi BRPL terdiri dari Seksi Tata Operasional, Seksi Pelayanan Teknis dan Sarana, Subbagian Tata Usaha, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap bagian memiliki tugas dan fungsi spesifik yang mendukung pelaksanaan riset perikanan laut. Peraturan ini juga mengatur tata kerja BRPL, termasuk penyusunan peta bisnis proses, pelaporan berkala, analisis jabatan, penerapan prinsip koordinasi dan integrasi, serta sistem pengendalian intern pemerintah.