Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 38/PERMEN-KP/2017 Tahun 2017

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 38/PERMEN-KP/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Riset Perikanan Laut

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 38/PERMEN-KP/2017 · Permen KKP No. 38/PERMEN-KP/2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Agustus 2017Tanggal Penetapan:16 Agustus 2017
Struktur Organisasi PemerintahKelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Riset Perikanan Laut
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku24 Agustus 2017
Tanggal Penetapan16 Agustus 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Riset Perikanan Laut.

Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Riset Perikanan Laut dengan memindahkan lokasinya ke Cibinong, Provinsi Jawa Barat. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah ketentuan Pasal 29 dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2017. Dengan demikian, lokasi Balai Riset Perikanan Laut yang sebelumnya ditetapkan dalam peraturan tersebut kini resmi berada di Cibinong. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

(-)

(-)