Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2011 Tahun 2011

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2011 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Perikanan Laut

Juga dikenal sebagai: Permen KKP PER.30/MEN/2011 · Permen KKP No. PER.30/MEN/2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 September 2011Tanggal Penetapan:26 September 2011
Struktur Organisasi PemerintahKelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Perikanan Laut
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku26 September 2011
Tanggal Penetapan26 September 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.50/MEN/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Riset Perikanan Laut.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Balai Penelitian Perikanan Laut (BPPL). BPPL adalah unit pelaksana teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan yang bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Penelitian Pengelolaan Perikanan dan Konservasi Sumber daya Ikan. Tugas BPPL adalah melaksanakan kegiatan penelitian perikanan laut. Fungsi BPPL meliputi penyusunan rencana program dan anggaran, pelaksanaan penelitian di berbagai bidang perikanan laut, pelayanan teknis, pengelolaan prasarana dan sarana penelitian, serta urusan tata usaha dan rumah tangga. Susunan organisasi BPPL terdiri atas Subbagian Tata Usaha, Seksi Tata Operasional, Seksi Pelayanan Teknis dan Sarana, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap bagian memiliki tugas dan fungsi spesifik yang mendukung pelaksanaan penelitian perikanan laut. Pada BPPL dapat dibentuk Instalasi berdasarkan analisis beban kerja. Kelompok Jabatan Fungsional melaksanakan penelitian dan kegiatan lain sesuai keahlian masing-masing. Dalam melaksanakan tugas, pimpinan satuan organisasi dan kelompok jabatan fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi.

(-)

(-)