Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 76/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 76/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Riset Perikanan Laut

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 76/PERMEN-KP/2020 · Permen KKP No. 76/PERMEN-KP/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2020Tanggal Penetapan:28 Desember 2020
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Balai Riset Perikanan Laut
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku30 Desember 2020
Tanggal Penetapan28 Desember 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Riset Perikanan Laut (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 488).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Balai Riset Perikanan Laut. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Pasal 197 ayat (1) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan serta untuk menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi guna mewujudkan organisasi Kementerian Kelautan dan Perikanan yang lebih proporsional, efektif, dan efisien, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Balai Riset Perikanan Laut.

Balai Riset Perikanan Laut bertugas melaksanakan riset perikanan laut. Dalam melaksanakan tugasnya, Balai Riset Perikanan Laut menyelenggarakan fungsi penyusunan, pemantauan, dan evaluasi rencana, program, dan anggaran, serta pelaporan di bidang riset perikanan laut; pelaksanaan riset perikanan laut di bidang biologi, dinamika dan genetik populasi, pengkajian stok sumber daya ikan, oseanografi perikanan, dinamika perikanan tangkap, alat tangkap, alat bantu penangkapan, dan metoda penangkapan ikan, serta pelaksanaan eksplorasi dan evaluasi sumber daya ikan; pelayanan teknis, jasa, informasi, komunikasi, dan kerja sama riset; pengelolaan prasarana dan sarana riset; dan pelaksanaan urusan ketatausahaan.

Susunan organisasi Balai Riset Perikanan Laut terdiri atas Subbagian Umum dan Kelompok Jabatan Fungsional. Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan penyusunan, pemantauan, dan evaluasi rencana, program, dan anggaran, pelaporan, urusan keuangan, hubungan masyarakat, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, persuratan, kearsipan, dokumentasi, rumah tangga, serta pengelolaan barang milik negara dan perlengkapan. Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Riset Perikanan Laut sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.

1. Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan lingkup Balai Riset Perikanan Laut berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Riset Perikanan Laut (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 488), tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)