Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Ketentuan Dan Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Asal Untuk Barang Asal Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permendag 24/2018 · Permendag No. 24 Tahun 2018 · Permendag Nomor 24 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Januari 2018Tanggal Penetapan:19 Januari 2018
Badan Usaha & PerdaganganKepabeanan & Perdagangan Internasional

Peraturan Menteri ini mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/M-DAG/PER/3/2015 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia.

Peraturan Menteri Perdagangan ini mengatur tentang ketentuan dan tata cara penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) untuk barang asal Indonesia. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kelancaran arus barang dan mempermudah pelaksanaan penerbitan SKA dalam rangka ekspor. Peraturan ini mencakup SKA Preferensi dan SKA Non Preferensi. SKA Preferensi digunakan untuk memperoleh fasilitas pengurangan atau pembebasan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian internasional atau penetapan sepihak dari negara tujuan ekspor. SKA Non Preferensi digunakan tanpa memperoleh fasilitas tersebut. Eksportir harus menggunakan SKA untuk mengekspor barang tertentu yang tercantum dalam Lampiran I peraturan ini. Penerbitan SKA dilakukan oleh Instansi Penerbit SKA (IPSKA) yang ditetapkan oleh Menteri melalui sistem elektronik SKA (e-SKA). Eksportir harus memiliki Hak Akses untuk mengajukan permohonan penerbitan SKA melalui e-SKA. Hak Akses diberikan oleh IPSKA setelah eksportir melakukan registrasi dan menyampaikan dokumen yang diperlukan. Permohonan penerbitan SKA dilakukan dengan mengisi data melalui e-SKA dan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan. Pejabat Penerbit SKA meneliti dan memeriksa pemenuhan Ketentuan Asal Barang Indonesia (Rules of Origin of Indonesia) dan kelengkapan dokumen. IPSKA menerbitkan SKA jika persyaratan terpenuhi. Dalam hal terdapat keraguan terhadap SKA, otoritas di negara tujuan ekspor dapat mengajukan permintaan verifikasi. Perubahan SKA dapat diajukan jika barang belum dikeluarkan dari kawasan pabean di negara tujuan ekspor dan tidak mengubah data tertentu.

SKA yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/M-DAG/PER/3/2015 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.

Sanksi penangguhan penerbitan SKA berikutnya dikenakan terhadap: a. Eksportir yang tidak menggunakan SKA Preferensi dan/atau SKA non-Preferensi untuk mengekspor Barang tertentu; dan/atau b. Eksportir yang tidak menyampaikan: 1. hasil pindai/scan dokumen asli Bill of Lading (B/L) atau Air Way Bill (AWB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5); dan/atau 2. tanggapan atas verifikasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (5).