Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2019

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Dan Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Asal Untuk Barang Asal Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permendag 19/2019 · Permendag No. 19 Tahun 2019 · Permendag Nomor 19 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Maret 2019Tanggal Penetapan:27 Februari 2019
Badan Usaha & PerdaganganKepabeanan & Perdagangan InternasionalPasar Modal & Bursa Komoditi

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Dan Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Asal Untuk Barang Asal Indonesia
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku01 Maret 2019
Tanggal Penetapan27 Februari 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah Lampiran III Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia.

Peraturan Menteri ini mengubah ketentuan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) untuk Barang Asal Indonesia. Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan kelancaran arus barang, mempermudah penerbitan SKA dalam rangka ekspor, dan menyesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2018 terkait Protokol Perubahan Pertama terhadap Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-Australia-Selandia Baru. Lampiran yang diubah mencakup tata cara pengisian data melalui e-SKA untuk berbagai skema preferensi seperti Generalized System of Preferences (GSP), Global System of Trade Preference (GSTP), ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA), ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), ASEAN-Republic of Korea Free Trade Area (AKFTA), ASEAN-Japan Free Trade Area (AJCEP), ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA), ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA), Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA), Indonesia-Pakistan Preferential Trade Agreement (IPPTA), Certificate Relating to Silk Cotton Handlooms Products, Certificate of Authenticity Tobacco, Certificate of Origin Textile Product, dan Certificado de Pais de Origen (Anexo III).

(-)

(-)