Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 34 Tahun 2023

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 34 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Asal Untuk Barang Asal Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permendag 34/2023 · Permendag No. 34 Tahun 2023 · Permendag Nomor 34 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Desember 2023Tanggal Penetapan:6 Desember 2023
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPerubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Asal Untuk Barang Asal Indonesia
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku10 Desember 2023
Tanggal Penetapan06 Desember 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/M-DAG/PER/3/2015 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 528); 2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara atas Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia secara Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 339). Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157) sebagaimana telah beberapa kali diubah.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan pemanfaatan surat keterangan asal (SKA) dengan melakukan penyesuaian terhadap ketentuan terkait persetujuan penerbitan SKA dan perolehan formulir SKA. Perubahan ini mencakup definisi-definisi baru terkait SKA elektronik (e-SKA) dan sistem elektronik manajemen blangko (e-Blangko), serta penyesuaian terhadap proses persetujuan dan penerbitan SKA. Kewenangan penerbitan SKA tetap berada pada Instansi Penerbit SKA (IPSKA) yang ditetapkan oleh Menteri. Eksportir memiliki tanggung jawab dalam penggunaan bukti persetujuan penerbitan SKA dan Formulir SKA asli. Peraturan ini juga mengatur pengadaan dan penyaluran Formulir SKA asli oleh Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, serta pemantauan dan evaluasi terhadap perolehan dan penggunaan Formulir SKA asli oleh Eksportir. Selain itu, dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan Pasal 21 terkait keberlakuan SKA yang telah diterbitkan berdasarkan peraturan sebelumnya dan penggunaan Formulir SKA asli yang dimiliki Eksportir sebelum berlakunya peraturan ini.

1. SKA yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/M-DAG/PER/3/2015 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 528), dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir. 2. Formulir SKA asli yang dimiliki Eksportir sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini masih dapat digunakan sampai dengan 31 Desember 2024.

(-)