Peraturan Menteri ini mengatur tata cara pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) untuk barang asal Indonesia secara elektronik. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian tarif penerbitan SKA dan untuk mendukung transparansi serta akuntabilitas pelaksanaan pembayaran PNBP. Tujuannya adalah untuk mengatur kembali tarif penerimaan negara atas penerbitan SKA dan melaksanakan pembayaran secara elektronik.
Ketentuan substansial meliputi:
- Pengenaan tarif PNBP untuk setiap permohonan Formulir SKA.
- Tarif ditetapkan sebesar Rp. 25.000,- per set Formulir SKA.
- Eksportir melakukan pemesanan Formulir SKA melalui sistem elektronik (e-SKA) setelah mendapatkan Hak Akses.
- Eksportir memperoleh Kode Billing dari SIMPONI Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan yang terintegrasi dengan e-SKA.
- Pembayaran PNBP dilakukan melalui Bank/Pos Persepsi, dan Bank/Pos Persepsi menerbitkan Bukti Penerimaan Negara (BPN) dengan teraan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).
- IPSKA memberikan Formulir SKA kepada Eksportir setelah NTPN diterima secara elektronik.
- Eksportir bertanggung jawab atas penggunaan Formulir SKA dan wajib melaporkan jika Formulir SKA rusak atau hilang.
- Dalam hal terjadi gangguan sistem, proses penerbitan Kode Billing dan NTPN dihentikan sampai sistem berfungsi normal.
- Dalam hal terjadi Keadaan Kahar, Eksportir dan Bank/Pos Persepsi dibebaskan dari tanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan.
- Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri melakukan pengadaan dan penyaluran Formulir SKA.
- Bendahara Penerima PNBP wajib membuat laporan pertanggungjawaban setiap bulan.
- Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri dapat melakukan monitoring dan evaluasi untuk menjamin validitas dan akurasi data PNBP.