Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59 Tahun 2019

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Dan Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Asal Untuk Barang Asal Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permendag 59/2019 · Permendag No. 59 Tahun 2019 · Permendag Nomor 59 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Juli 2019Tanggal Penetapan:29 Juli 2019
Badan Usaha & PerdaganganKepabeanan & Perdagangan Internasional

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kelancaran arus barang dan mempermudah pelaksanaan penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) untuk Barang Asal Indonesia dalam rangka ekspor. Perubahan ini dilakukan sehubungan dengan penyesuaian terhadap prosedur penerbitan SKA, terutama setelah diterbitkannya Peraturan Presiden terkait kerjasama ekonomi dengan ASEAN, Tiongkok, dan Chile. Beberapa ketentuan yang diubah meliputi penambahan definisi Nomor Induk Berusaha (NIB), perubahan prosedur registrasi dan pengajuan SKA melalui sistem elektronik e-SKA, serta penyesuaian ketentuan mengenai verifikasi dan keabsahan data SKA. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang penerbitan SKA Elektronik yang memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen fisik.

1. Lampiran III angka I huruf B nomor 8 mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2019. 2. Lampiran III angka I huruf B nomor 10 mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2019.

(-)