Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 73 Tahun 2017

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 73 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2012 tentang Badan Intelijen Negara

Juga dikenal sebagai: PERPRES 73/2017 · PERPRES No. 73 Tahun 2017 · PERPRES Nomor 73 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Juli 2017Tanggal Penetapan:21 Juli 2017
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan atas Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2012 tentang Badan Intelijen Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 Juli 2017
Tanggal Penetapan21 Juli 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2009 tentang Sekolah Tinggi Intelijen Negara

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan deteksi dini dan peringatan dini terhadap ancaman siber serta optimalisasi tugas dan fungsi Badan Intelijen Negara (BIN). Perubahan ini mencakup penyempurnaan struktur organisasi BIN dengan menambahkan Deputi Bidang Intelijen Siber sebagai bagian baru yang bertanggung jawab atas operasi intelijen siber. Selain itu, Deputi Bidang Komunikasi dan Informasi serta Deputi Bidang Analisis dan Produksi Intelijen mengalami perubahan dalam tugas dan fungsi mereka. Pembentukan Badan Intelijen Negara di Daerah (Binda) dan Unit Pelaksana Teknis juga diatur untuk mendukung pelaksanaan tugas BIN. Sekolah Tinggi Intelijen Negara diintegrasikan sebagai Unit Pelaksana Teknis di lingkungan BIN.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Sekolah Tinggi Intelijen Negara yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2009 tentang Sekolah Tinggi Intelijen Negara, menjadi Unit Pelaksana Teknis di lingkungan BIN. 2. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2009 tentang Sekolah Tinggi Intelijen Negara dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden ini atau belum diganti.

(-)