Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 90 Tahun 2012

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 90 Tahun 2012 tentang Badan Intelijen Negara

Juga dikenal sebagai: PERPRES 90/2012 · PERPRES No. 90 Tahun 2012 · PERPRES Nomor 90 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Oktober 2012Tanggal Penetapan:30 Oktober 2012
Organisasi Komisi & Badan NegaraPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaBadan Intelijen Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Oktober 2012
Tanggal Penetapan30 Oktober 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2010 tentang Badan Intelijen Negara

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, dengan tujuan mengatur kedudukan, fungsi, tugas, dan wewenang Badan Intelijen Negara (BIN) sebagai alat negara yang menyelenggarakan fungsi intelijen dalam dan luar negeri.

Ketentuan Substansial
BIN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dipimpin oleh seorang Kepala. BIN menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan, serta koordinasi intelijen negara. Tugas BIN meliputi pengkajian kebijakan nasional di bidang intelijen, penyampaian produk intelijen, perencanaan dan pelaksanaan aktivitas intelijen, serta koordinasi penyelenggaraan intelijen negara. BIN berwenang menyusun kebijakan nasional di bidang intelijen, melakukan kerja sama dengan intelijen negara lain, dan melakukan penyadapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Struktur organisasi BIN terdiri dari Kepala, Wakil Kepala, Sekretariat Utama, beberapa Deputi, Inspektorat Utama, Staf Ahli, Pusat, dan Badan Intelijen Negara di Daerah.

1. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan BIN, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Presiden ini. 2. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, Unit Intelijen Wilayah BIN yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2010 tentang Badan Intelijen Negara, ditetapkan menjadi Binda. 3. Binda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(-)