Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 79 Tahun 2020

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2012 tentang Badan Intelijen Negara

Juga dikenal sebagai: PERPRES 79/2020 · PERPRES No. 79 Tahun 2020 · PERPRES Nomor 79 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juli 2020Tanggal Penetapan:20 Juli 2020
Organisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2012 tentang Badan Intelijen Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 Juli 2020
Tanggal Penetapan20 Juli 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2012 tentang Badan Intelijen Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2017.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan deteksi dini dan peringatan dini dalam pengamanan penyelenggaraan pemerintahan dan stabilitas keamanan di daerah Ibukota Negara Republik Indonesia. Tujuannya adalah untuk memperkuat organisasi Badan Intelijen Negara (BIN) sebagai lini pertama dalam sistem keamanan nasional.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur perubahan struktur organisasi BIN dengan menambahkan Deputi Bidang Intelijen Pengamanan Aparatur dan mengubah tugas serta fungsi beberapa deputi lainnya. Deputi baru ini bertanggung jawab atas perumusan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan intelijen pengamanan aparatur. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tugas Sekolah Tinggi Intelijen Negara dalam menyelenggarakan pendidikan akademik di bidang intelijen.

(-)

(-)