di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2012 tentang Badan Intelijen Negara
Juga dikenal sebagai: PERPRES 79/2020 · PERPRES No. 79 Tahun 2020 · PERPRES Nomor 79 Tahun 2020
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan deteksi dini dan peringatan dini dalam pengamanan penyelenggaraan pemerintahan dan stabilitas keamanan di daerah Ibukota Negara Republik Indonesia. Tujuannya adalah untuk memperkuat organisasi Badan Intelijen Negara (BIN) sebagai lini pertama dalam sistem keamanan nasional.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur perubahan struktur organisasi BIN dengan menambahkan Deputi Bidang Intelijen Pengamanan Aparatur dan mengubah tugas serta fungsi beberapa deputi lainnya. Deputi baru ini bertanggung jawab atas perumusan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan intelijen pengamanan aparatur. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tugas Sekolah Tinggi Intelijen Negara dalam menyelenggarakan pendidikan akademik di bidang intelijen.