Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 14 Tahun 2009

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2009 tentang Sekolah Tinggi Intelijen Negara

Juga dikenal sebagai: PERPRES 14/2009 · PERPRES No. 14 Tahun 2009 · PERPRES Nomor 14 Tahun 2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 April 2009Tanggal Penetapan:13 April 2009
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaSekolah Tinggi Intelijen Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 April 2009
Tanggal Penetapan13 April 2009
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Presiden ini diterbitkan untuk memenuhi kebutuhan tenaga intelijen yang profesional dan berkemampuan di bidang intelijen. Pendidikan tinggi intelijen negara yang telah diselenggarakan oleh Badan Intelijen Negara perlu dilembagakan untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengukuhkan pendirian Sekolah Tinggi Intelijen Negara yang telah ada sejak tahun 2004. Sekolah ini merupakan bagian dari Departemen Pendidikan Nasional dan pembinaannya dilakukan oleh Badan Intelijen Negara. Peserta didik terdiri dari CPNS dan/atau PNS yang dipilih berdasarkan kebutuhan tenaga intelijen. Biaya penyelenggaraan pendidikan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Semua aset dan kewajiban sekolah ini dialihkan ke Departemen Pendidikan Nasional.

1. Dengan pengukuhan pendirian Sekolah Tinggi Intelijen Negara, semua kekayaan, pegawai, peserta didik, hak dan kewajiban yang selama ini diselenggarakan oleh Badan Intelijen Negara menjadi bagian dari Departemen Pendidikan Nasional.

(-)