di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2009 tentang Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Juga dikenal sebagai: PERPRES 14/2009 · PERPRES No. 14 Tahun 2009 · PERPRES Nomor 14 Tahun 2009
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Presiden ini diterbitkan untuk memenuhi kebutuhan tenaga intelijen yang profesional dan berkemampuan di bidang intelijen. Pendidikan tinggi intelijen negara yang telah diselenggarakan oleh Badan Intelijen Negara perlu dilembagakan untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengukuhkan pendirian Sekolah Tinggi Intelijen Negara yang telah ada sejak tahun 2004. Sekolah ini merupakan bagian dari Departemen Pendidikan Nasional dan pembinaannya dilakukan oleh Badan Intelijen Negara. Peserta didik terdiri dari CPNS dan/atau PNS yang dipilih berdasarkan kebutuhan tenaga intelijen. Biaya penyelenggaraan pendidikan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Semua aset dan kewajiban sekolah ini dialihkan ke Departemen Pendidikan Nasional.