Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2016

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2016 tentang Biaya Kuliah Tunggal Dan Uang Kuliah Tunggal Pada Perguruan Tinggi Negeri Di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 39/2016 · Permen Ristekdikti No. 39 Tahun 2016 · Permen Ristekdikti Nomor 39 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Juli 2016Tanggal Penetapan:17 Juni 2016
Sistem Pendidikan Nasional

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 22 Tahun 2015 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Menteri ini menetapkan Biaya Kuliah Tunggal (BKT) sebagai dasar penetapan biaya pendidikan di Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Uang Kuliah Tunggal (UKT) ditetapkan berdasarkan BKT dan dikelompokkan sesuai kemampuan ekonomi mahasiswa. PTN wajib mengalokasikan minimal 20% dari mahasiswa baru untuk penerima UKT kelompok I dan II serta mahasiswa bidikmisi. PTN dilarang memungut uang pangkal atau pungutan lain selain UKT dari mahasiswa baru program Diploma dan Sarjana untuk pelayanan pembelajaran langsung, kecuali untuk mahasiswa asing, kelas internasional, jalur kerjasama, dan jalur mandiri. PTN wajib melaporkan realisasi penerimaan UKT setiap semester kepada Menteri melalui SIMonev. Pengaturan BKT dan UKT bagi PTN Badan Hukum akan diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri.

(-)

(-)