di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2017 tentang Biaya Kuliah Tunggal Dan Uang Kuliah Tunggal Pada Perguruan Tinggi Negeri Di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi
Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 39/2017 · Permen Ristekdikti No. 39 Tahun 2017 · Permen Ristekdikti Nomor 39 Tahun 2017
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini disusun untuk mengatur biaya kuliah yang ditanggung oleh mahasiswa sesuai dengan kemampuan ekonomi mereka, orang tua, atau pihak lain yang membiayai, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang ditetapkan oleh Menteri. UKT dibagi dalam kelompok berdasarkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua, atau pihak lain yang membiayai. PTN dilarang memungut uang pangkal selain UKT dari mahasiswa baru program Diploma dan Sarjana, kecuali untuk mahasiswa asing, kelas internasional, jalur kerja sama, dan seleksi jalur mandiri. PTN wajib melaporkan realisasi penerimaan UKT setiap semester kepada Menteri.