Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 2016

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 39 Tahun 2016 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 92/2016 · Permen Ristekdikti No. 92 Tahun 2016 · Permen Ristekdikti Nomor 92 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Desember 2016Tanggal Penetapan:7 Desember 2016
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 39 Tahun 2016 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku20 Desember 2016
Tanggal Penetapan07 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 39 Tahun 2016 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan biaya kuliah tunggal dan uang kuliah tunggal di perguruan tinggi negeri dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan program studi. Perubahan ini mencakup penambahan dan penyesuaian biaya kuliah tunggal untuk beberapa program studi di berbagai perguruan tinggi negeri, termasuk Politeknik Negeri Batam, Universitas Lampung, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, dan Universitas Trunojoyo. Kebijakan ini diambil untuk memberikan kepastian hukum dan menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.

(-)

(-)